|
...“Kamu adalah umat terunggul (khayra ummah) yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma‘ruf dan mencegah daripada yang munkar dan kamu beriman kepada Allah”... (Ali 'Imran:110) Wahana Pencerahan dan Pemberdayaan Ummah |
Pemikiran Islam
PIAGAM MADINAH: PERLEMBAGAAN PERTAMA DI DUNIA
|
| Khairaummah mailing list | |
|---|---|
|
| Infoteks | |
|---|---|
|
|
| Seksyen | |||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
|
| Mailing List |
|---|
| klik di sini untuk menyertai mailing list khairaummah |
| Lawatan | ||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Trafik |
|---|
| Islamictube |
|---|
|
| Statistik |
|---|
|
Ahli: 533 Artikel: 294 Pautan: 5 Pengunjung: 514769 |
| PIAGAM MADINAH: PERLEMBAGAAN PERTAMA DI DUNIA |
|
|
|
| Ditulis Oleh Pasukan Khairaummah | ||||||
| Wednesday, 08 August 2007 | ||||||
|
Berikut adalah perlembagaan yang ditulis oleh Rasulullah s.a.w ketika umat Islam mendirikan sebuah negara Islam di Madinah pada tahun 622 M. bersamaan 1 Hijriyah. Lahirnya negara ini menandakan bermulanya konsep sekaligus praktik sebuah negara berperlembagaan pertama di dunia selain perlembagaan bertulis pertama dalam sejarah. Sebelum itu tiada satu negara pun yang memiliki perlembagaan, kerana dalam sistem monarki sabda raja adalah undang-undang. Dalam perlembagaan yang cukup maju ini Rasulullah menggariskan beberapa prinsip yang penting dalam bernegara seperti prinsip persamaan (pasal 2; 16), keadilan (pasal 45; 47; 20; 36 ), persaudaraan dan perpaduan (pasal 12; 14; 19; 37), kedaulatan hukum Shari’ah ( pasal 42; 23), kebebasan bersuara atau amar makruf nahi munkar (pasal 13; 47), hak-hak dan kewajipan kaum minoriti (25; 24; 36-38; 46), kewajipan rakyat dalam mempertahankan negara (18; 38; 46), kesetiaan kepada negara (pasal 37; 46), pengakuan Rasulullah sebagai ketua negara dan ketua hakim (42; 23) dan lain-lain. ![]() Dengan nama Allah Yang Maha pemurah lagi Maha pengasih. Sesungguhnya ini adalah dokumen dari Muhammad pesuruh Allah, (yang mengurus perhubungan) antara orang-orang beriman dan Islam (terdiri daripada) kaum Quraysh dan Yathrib, dan mereka yang mengikuti dan bekerja bersama mereka. PEMBENTUKAN UMMAT Pasal 1 Sesungguhnya mereka adalah satu ummat, bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia lainnya. II HAK ASASI MANUSIA Pasal 2 Kaum Muhajirin dari Quraisy tetap mempunyai hak asli mereka, yaitu saling tanggung-menanggung, membayar dan menerima uang tebusan darah (diyat) di antara mereka (karena suatu pembunuhan), dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman. Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
III PERSATUAN SEAGAMA Pasal 11 Sesungguhnya orang-orang beriman tidak akan melalaikan tanggungjawabnya untuk memberi sumbangan bagi orang-orang yang berhutang, karena membayar uang tebusan darah dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman. Pasal 12 Tidak seorang pun dari orang-orang yang beriman dibolehkan membuat persekutuan dengan teman sekutu dari orang yang beriman lainnya, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari padanya. Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
IV PERSATUAN SEGENAP WARGANEGARA Pasal 16 Bahwa sesungguhnya kaum-bangsa Yahudi yang setia kepada (negara) kita, berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan, tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum. Pasal 17
Pasal 18 Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita, merupakan tantangan terhadap semuanya yang harus memperkuat persatuan antara segenap golongan. Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23 Apabila timbul perbedaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal, maka kembalikanlah penyelesaiannya pada (hukum) Allah dan (keputusan) Muhammad SAW. V GOLONGAN MINORITI Pasal 24 Warganegara (dari golongan) Yahudi memikul biaya bersama-sama dengan kaum beriman, selama negara dalam peperangan. Pasal 25
Pasal 26 Kaum Yahudi dari Banu Najjar diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas Pasal 27 Kaum Yahudi dari Banul-Harts diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas Pasal 28 Kaum Yahudi dari Banu Sa'idah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas Pasal 29 Kaum Yahudi dari Banu Jusyam diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas Pasal 30 Kaum Yahudi dari Banu Aws diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas Pasal 31
Pasal 32 Suku Jafnah adalah bertali darah dengan kaum Yahudi dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa'labah Pasal 33
Pasal 34 Pengikut-pengikut/sekutu-sekutu dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa'labah.
Pasal 35 Segala pegawai-pegawai dan pembela-pembela kaum Yahudi, diperlakukan sama seperti kaum Yahudi. VI TUGAS WARGA NEGARA Pasal 36
Pasal 37
Pasal 38 Warga negara kaum Yahudi memikul biaya bersama-sama warganegara yang beriman, selama peperangan masih terjadi VII MELINDUNGI NEGARA Pasal 39 Sesungguhnya kota Yatsrib, Ibukota Negara, tidak boleh dilanggar kehormatannya oleh setiap peserta piagam ini Pasal 40 Segala tetangga yang berdampingan rumah, harus diperlakukan sebagai diri-sendiri, tidak boleh diganggu ketenteramannya, dan tidak diperlakukan salah Pasal 41 Tidak seorang pun tetangga wanita boleh diganggu ketenteraman atau kehormatannya, melainkan setiap kunjungan harus dengan ijin suaminya
VIII PIMPINAN NEGARA Pasal 42
Pasal 43 Sesungguhnya (musuh) Quraisy tidak boleh dilindungi, begitu juga segala orang yang membantu mereka Pasal 44 Di kalangan warga negara sudah terikat janji pertahanan bersama untuk menentang setiap agresor yang menyergap kota Yatsrib
IX POLITIK PERDAMAIAN Pasal 45
Pasal 46
X PENUTUP Pasal 47
Keterangan dan Rujukan: Menurut riwayat Ibnu Ishaq dalam bukunya Sirah an-Nabi SAW juz II hal 119-123, dikutip Ibnu Hisyam (wafat : 213 H.828 M). Diterjemahkan ke dalam bahasa inggris oleh A. Guillaume, The Life of Muhammad (1955) dan Muhammad Hamidullah, The First Written Constitution in the World (1965). disistematisasikan ke dalam pasal-pasal oleh Dr. AJ Wensinck dalam bukunya Mohammad en de Yoden le Medina (1928), pp. 74-84, dan W Montgomery Watt dalam bukunya Mohammad at Medina (1956), pp. 221-225
hanya ahli berdaftar boleh mennghantar komen!!
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |
||||||
| Kemas Kini Terakhir ( Friday, 07 September 2007 ) | ||||||
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|